Spesialisasi Ormas di Kota Bogor, Kabag Hukum Sebut Perlu Regulasi Daerah
Maraknya isu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Barat dan dibeberapa wilayah lainnya ternyata mendapat perhatian dalam diskusi para Kabag Hukum yang berkesempatan hadir mendampingi Wali Kota dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang dilaksanakan di Surabaya, sejak Selasa 6 Mei sampai Jumat 9 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Maraknya isu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Barat dan dibeberapa wilayah lainnya ternyata mendapat perhatian dalam diskusi para Kabag Hukum yang berkesempatan hadir mendampingi Wali Kota dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang dilaksanakan di Surabaya, sejak Selasa 6 Mei sampai Jumat 9 Mei 2025.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sampai pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pedoman pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah cukup menarik dibahas terkait dinamika persoalan sosial dan politik, sebagaimana ditengara ada beberapa daerah yang telah mengeluarkan regulasi mengatur tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), secara substansi legalitas wadah berhimpun ormas, pameran, penghargaan, pendanaan dan monev," ungkap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan pada Jumat 9 Mei 2025.
Alma memaparkan, dalam setiap rapat koordinasi bidang hukum Pemerintah Daerah SeIndonesia yang membahas kajian mengenai regulasi daerah tentang isu-isu yang menarik perhatian masyarakat bukan hanya di dalam negeri, namun juga termasuk proxy negara lain yang berhubungan erat dengan kebijakan di Indonesia.
"Secara empiris saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia memandang berbeda peran ormas dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ormas telah berkembang dengan berbagai spesialisasi dan nama, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya regulasi daerah untuk mengatur kegiatan ormas," paparnya.
Alma menjelaskan, Ormas di Kota Bogor sangat kooperatif dalam membangun stabilitas keamanan dan pertahanan, bahkan terbangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan setiap even penting yang dukungannya besar. Dirinya saat ini sedang melakukan penelitian jenjang doktoral Keamanan Nasional (Kamnas) di Universitas Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, memberikan pendapat yang positif terkait spesialisasi ormas yang dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, meskipun juga dapat menimbulkan risiko jika tidak diatur dengan baik.
"Ormas memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan sosial yang positif bahkan dapat membantu peningkatan PAD Kota Bogor, tetapi kita perlu memastikan bahwa kegiatan mereka tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yang dituangkan kedalam regulasi daerah," jelas Alma yang telah didaulat sebagai kader intelektual Bela Negara tahun 2015 dan 2022 oleh Unhan Kementerian Pertahanan.
Alma memaparkan, dalam beberapa fenomena, ormas di Kota Bogor telah berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah mengatasi berbagai masalah sosial, seperti penanganan bencana alam, pencegahan narkoba dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Namun, ada juga kasus di mana ormas telah terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya, seperti tindakan anarkis atau intoleransi.
"Dalam konteks ini, saya menilai bahwa regulasi daerah dapat menjadi salah satu cara untuk mengatur kegiatan ormas dan memastikan bahwa mereka berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, dan evaluasi diberikan reward jika baik. Regulasi daerah dapat membantu memastikan bahwa ormas berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum," paparnya.
Namun, Alma juga menekankan, bahwa regulasi daerah harus dibuat dengan hati-hati dan tidak boleh membatasi kebebasan ormas dalam menjalankan kegiatan mereka.
"Kita perlu menemukan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan, sehingga ormas dapat berjalan efektif dan efisien, serta menilai kinerja dan kontribusinya dalam menjaga pertahanan dan keamanan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana
