Standar Mencium Istri saat Puasa yang Dibolehkan

APAKAH mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.

Standar Mencium Istri saat Puasa yang Dibolehkan
Ilustrasi/Net

APAKAH mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.

Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits, Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya." Muttafaqun alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, "Yaitu di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Beberapa faedah dari hadits di atas:

Baca Juga : Hubungan Intim karena Lupa Puasa, Batalkah?

1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini.

Ada riwayat dari Aisyah, Dari Masruq, ia berkata, "Aku pernah bertanya pada Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?" Aisyah menjawab, "Segala sesuatu selain jima (hubungan intim)." (Diriwayatkan oleh Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzariah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud "irbi" dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.

Baca Juga : Belum Junub Sudah Masuk Fajar, Puasa Lanjutkan!

3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya.

Halaman :


Editor : Bsafaat