Status PT BPR Kerta Raharja Bakal Menjadi Perseroda

Status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung diwacanakan akan diubah. Dari semula perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda). 

Status PT BPR Kerta Raharja Bakal Menjadi Perseroda
Dirut PT BPR Kerta Raharja Mohamad Soleh Pios

INILAH, Bandung - Status PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung diwacanakan akan diubah. Dari semula perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda). 

Perubahan status badan hukum ini harus dilakukan karena telah diamanatkan dalam PP No 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri No 94/2017 tentang pengelolaan BPR milik Pemda yang dilakukan semua BUMD dan BPR milik Pemda.

Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Mohamad Soleh Pios mengatakan, saat ini kepemilikan modal mayoritas masih tetap dipegang pemerintah daerah Kabupaten Bandung di atas 80%. Sedangkan, jika Perseroda maka saham yang dimiliki daerah minimal 51%.

"Kalau kembali ke Perseroda sebenarnya itu turun lagi. Sebelum melakukan perubahan status badan hukum kami melakukan studi banding ke BPR di Tangerang dan Serang yang sudah melakukan perubahan," kata Pios, Senin (24/6/2019).

Pios melanjutkan, untuk perubahan status badan hukum ini pihaknya menargetkan rampung pada 2020 mendatang. Begitu juga mengenai kepengurusan akan dilakukan  seleksi yang dilakukan panitia mandiri.

"Awal 2020 harus sudah menjadi Perseroda. Manajemen nanti mengadakan rekruitmen calon pengurus akan dilakukan open bidding oleh KPM (kuasa pemilik modal)," ujarnya. 

Pios menambahkan, perubahan status badan hukum ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun yang penting, pihaknya mematuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah serta regulasi yang dikeluarkan OJK, BI, LPS, perpajakan dan lainya yang berhubungan dengan  operasional BPR. Sehingga, nantinya semua BPR milik Pemda memiliki status badan hukum yang sama.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tedi Kusdiana mengatakan pihaknya sudah mengetahui wacana perubahan status hukum PT BPR Kereta Raharja dari PT menjadi Perseroda. Saat ini, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani