Suap Meikarta, JPU KPK Hadirkan Pemberi Uang ke Sekda Jabar

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019). Dua orang saksi sudah hadir di persidangan, yakni Kadis PUPR Bekasi J

Suap Meikarta, JPU KPK Hadirkan Pemberi Uang ke Sekda Jabar
INILAH, Bandung - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019). Dua orang saksi sudah hadir di persidangan, yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi.
 
Jamaludin atau Jamal dan Neneng Rahmi sudah hadir di ruang dua, kedunya memakai kemeja putih lengan panjang. Keempat terdakwa pun sudah hadir, yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Fitradjaja dan Taryudi.
 
Neneng Rahmi dan Jamaludin sendiri sudah ditetapkan  sebagai tersangka oleh KPK. Kedunya diduga menerima suap terakit proses perizinan Meikarta bersama Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. 
 
Dalam persidangan sebelumnya, Neneng Hasanah menyebutkan jika dari keterangan Neneng Rahmi, Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta uang senilai Rp1 miliar. Selain itu, dari keteangan Neneng Rahmi sendiri diketahui DPRD Bekasi pelesiran ke Thailand.
 
"Untuk siapa yang jadi saksi belum tahu. Yang jelas Pak Jamal dan Bu Neneng sudah hadir. Nanti pastinya di persidangan," kata salah seorang JPU KPK. 
 
 Hingga kini persidangan belun dimulai dan masih menunggu majelis hakim.


Editor : inilahkoran