Suap Meikarta, Waras dan Guntoro Dihadirkan

Sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kembali digelar. 

Suap Meikarta, Waras dan Guntoro Dihadirkan
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa kembali digelar. 

PU KPK hadirkan 11 orang saksi, di antaranya anggota DPRD Jabar Waras Warsisto dan mantan Kadis Bina Marga Jabar HM Guntoro. 

Sidang dengan agenda kesaksian berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/1/2020) sore. 

Adapun ke-11 saksi yang dihadirkan, yakni Henry Lincoln (Sekdispora Bekasi), Soleman (anggota DPRD Bekasi), Waras Warsisto (anggota DPRD Jabar), Wolmetrad  Sianturi (staf Dispora), Eva Rosiana (IRT), Yedi Suwendi (swasta),  Ali Sadikin (sopir Soleman), Jmes (swasta), Rrido (swata), HM Guntoro (eks Kadis Binamarga Jabar), dan Yani Firman (Kasi Pemanfaatan Ruang Bina Marga Jabar).

Sebelum dimulai, ketua majelis Daryanto menanyakan apakah persidangan pemeriksaan saksi akan disekaliguskan atau dibagi beberapa kelompok.

"Terimakasih Yang Mulia, karena para saksi saling berkaitan kami usulkan sekaligus semuanya. Biar nanti keterangan saksi bisa dikonfrontir," kata PU KPK Ferdian Adi Nugroho di persidangan. 

Majelis dan kuasa hukum terdakwa pun tidak keberatan, sidang kesaksian sekaligus memeriksa 11 orang saksi secara bersamaan. Persidangan hingga kini baru berlangsung dengan Henry Lincoln yang pernah menjabat Sekdis PUPR Bekasi mendapat giliran pertama diperiksa.  (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani