Suhendar Divonis Tiga Bulan Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara, Kejari Bandung Ajukan Banding

Kejari Bandung memastikan ajukan banding terkait vonis 3 bulan penjara untuk terdakwa Suhendar dalam kasus penyerobotan lahan negara.

Suhendar Divonis Tiga  Bulan Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara, Kejari Bandung Ajukan Banding
Kejari Jabar melalui Kejari Bandung ajukan banding usai vonis 3 bulan untuk terdakwa Suhendar dalam kasus penyerobotan lahan negara.

INILAHKORAN, Bandung- Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jabar melalui Kejari Bandung akhirnya ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 3 bulan penjara untuk terdakwa Suhendar.

Terdakwa Suhendar diketahui terjerat kasus penguasaan lahan aset milik negara di Bandung. Rupanya, vonis 3 bulan penjara dianggap Kejari Bandung tidaklah proporsional.

"Kita ajukan banding," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 5 Januari 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Pemain Persib di Putaran Kedua Liga 1 2021-2022

Suhendar sendiri, diketahui divonis 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP oleh PN Bandung, pada 16 Desember 2021.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding, tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dipidana lima bulan bui.

Adapun alasan Kejaksaan ajukan banding, dilatarbelakangi terdakwa Suhendar yang juga ajukan banding, atas vonis dirinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 5 Januari 2022: Keysha Terbukti Bukan Anak Nino, Ricky Bahagia?

"(Kejaksaan ajukan Banding) Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar," terangnya.

Adapun kasus ini ini berawal, saat terdakwa berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI, di tahun 2019.

Atas itupun PT KAI ajukan gugatan lahan di Jalan Ir H Juanda (Dago).

Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951 yang dibuat dihadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 5 Januari 2022: Keysha Terbukti Bukan Anak Nino, Ricky Bahagia?

Pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018 PT Kereta Api Indonesia menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, lahan tersebut dikuasai oleh terdakwa Suhendar.

PT KAI sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa untuk mengosongkan lahan. Hingga somasi ketiga, surat peringatan tersebut tak direspons oleh terdakwa.

Perkara tersebut pun masuk ke meja hijau. Saat proses sidang terbukti, jika terdakwa melakukan penyerobotan. Bahkan, jaksa juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KAI.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persib Januari 2022 di Ajang BRI Liga 1, Empat Laga Sulit Menanti!

"Itu bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Dodi.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran