Sunat Dana Bansos, Eks Sekda Tasik Divonis 1 Tahun
Majelis hakim memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara serta Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Majelis hakim memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara serta Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.
Ketua Majelis Hakim M Razad menyebutkan, Abdul Kodir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kodir pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman 2 bulan penjara," katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (18/4/2019).
Sebelum membacakan putusan, hakim juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan yang jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis. Hal meringankan, Abdul bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," ujarnya.
Selain itu, dalam putusannya hakim juga meminta Abdul mengembalikan hasil 'sunat' dana hibah sebesar Rp1,4 miliar. Namun, Abdul sudah mengembalikan uang tersebut sejak awal penyelidikan di kepolisian.
Hukuman dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Jawa Barat yang menuntut Abdul hukuman 2,5 tahun. Atas putusan 1,4 tahun ini, Abdul menyatakan menerima.
Selain Abdul, majelis hakim juga memberi putusan kepada 8 terdakwa lainnya. Masing-masing mendapat hukuman beragam.
Diantaranya, Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin divonis 1 tahun 4 bulan, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya Ade Ruswandi divonis 1 tahun, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin divonis 1 tahun, PNS Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian divonis 1 tahun, PNS Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah divonis 1 tahun.
Selain itu, warga sipil Lia Sri Mulyani divonis 1 tahun 2 bulan, Mulyana divonis 2 tahun 6 bulan, dan Setiawan divonis 2 tahun. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

