Suzete Margaret Ditahan
Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan Suzete Margaret (SM) menjadi tersangka kasus penodaan agama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan Suzete Margaret (SM) menjadi tersangka kasus penodaan agama.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," katanya, Selasa (2/7/2019).
SM saat ini sedang diperiksa di RS Polri karena ada keterangan dari keluarga dan dua rumah sakit. Tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri," ucapnya.
Penanganan perkara terus berlanjut hingga pengadilan nantinya. Penetapan tersangka SM berdasarkan alat bukti, beberapa keterangan saksi yang berjumlah lima orang.
"Barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (30/6), pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.
Jemaah kemudian mengusir SM dan diamankan tim Polres Bogor. (INILAHCOM)
Editor : DeryFG

