Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Naik Kapal Laut
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mau perjalanan mudikmu aman, nyaman, dan sehat pakai kapal laut? Pastikan sudah menerapkan ketentuan dan persayaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat mudik Lebaran tahun 2022.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way saat Arus Mudik
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Baca Juga: Daftar Titik Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya!
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
6. Penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
7. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.***
Editor : inilahkoran

