Tabrakan Maut di Pakansari, AS Ditetapkan Tersangka
Unit Laka Lantas Polres Bogor menetapkan AS sebegai tersangka karena terbukti melawan arus saat terjadi tabrakan di Pakansari yang menewaskan korban
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Sat Lantas Polres Bogor menetapkan AS (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan MMA (22 tahun), pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari di Jalan Raya Bogor KM 45, Pakansari, Cibinong.
"Kami menetapkan AS sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang - Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan maksimal hukuman 6 tahun kurungan penjara karena akibat kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Iptu Afif menuturkan bahwa kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai AS dengan plat nomor polisi B 6872 TPA melaju melawan arus dari arah Jakarta ke arah Bogor bertabrakan dengan kendaraan bermotor roda dua milik korban dengan nomor polisi B 6511 ZSM yang melaju dari arah Bogor menuju Jakarta.
"Kesalahan atau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersangka AS adalah berkendara dengan melawan arus lalu lintas, apalagi ia tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib, tidak menolong korban bahkan kabur dari lokasi kejadian," tutur Iptu Afif.
Ia menerangkan, tersangka AS yang sempat kabur, berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Bogor yang saat kejadian sedang melaksanakan patroli.
"Kami bersama masyarakat berhasil mengamankan tersangka AS, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Sejak saat itu, kami pun menahan tersangka AS di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor," terangnya.
Ia pun mengimbau, agar pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat untuk tidak melawan arus lalu lintas dan mematuhi rambu - rambu serta Undang - Undang Lalu Lintas.
"Dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas, didominasi oleh karena adanya kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

