Fakta Rekonstruksi Kecelakaan Maut Aiptu Asep: Mobil Ngebut Tanpa Pengereman

Polrestabes Bandung menemukan fakta kecelakaan maut yang merenggut Aiptu Asep saat rekosntruksi kasus

Fakta Rekonstruksi Kecelakaan Maut Aiptu Asep: Mobil Ngebut Tanpa Pengereman
Model tengah memperagakan reka ulang atau rekonstruksi kecelakaan maut yang menewaskan Aiptu Asep di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (14/8/2026). Cesar Yudistira

INLAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di depan Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/8/2026). 

Sebanyak 38 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi insiden yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif menyatakan bahwa rekonstruksi digelar mulai dari titik kumpul para pelaku hingga lokasi akhir kejadian. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan fakta-fakta di lapangan sebelum, saat, dan sesudah insiden terjadi.

"Tadi sudah kita laksanakan terkait pemenuhan kelengkapan pemberkasan kejadian laka lantas. Tadi kita laksanakan rekonstruksi dan saat ini kita menyusun berita acara rekonstruksinya, di mana dilaksanakan sebanyak 38 adegan," ujar Hudi di Bandung.

Rekonstruksi dimulai dari titik kumpul di Kedai Simpang, Simpang Lima, lalu menyusuri rute para pelaku hingga berakhir di samping Bank Ina. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk tersangka berinisial A (20) dan saksi dari unsur TNI, turut dihadirkan di lokasi. 

Total ada sembilan orang yang memperagakan peran, terdiri dari satu tersangka dan delapan saksi.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa mobil sedan Honda Ferio yang dikendarai tersangka melaju dalam kecepatan sangat tinggi. Saat melintasi kontur jalan tidak rata yang berada di atas perlintasan rel kereta api, kendaraan tersebut sempat melompat sebelum akhirnya menghantam sepeda motor korban.

"Pada saat di titik tabrak, kendaraan memang dalam kondisi kecepatan tinggi. Sedangkan kontur jalan ada rel kereta api sehingga tidak rata. Dimungkinkan kendaraan melintasi jalan tidak rata tersebut sempat meloncat," jelas Hudi.

Hudi menambahkan bahwa dampak benturan tersebut sangat keras hingga mengakibatkan korban terlempar sejauh 8 meter dari titik kejadian. Sementara itu, mobil tersangka baru terhenti puluhan meter setelah tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban terlempar dari titik kejadian kurang lebih 8 meter, sedangkan kendaraannya sampai 37 meter," ungkapnya.

Selain melaju kencang, tidak ditemukan adanya indikasi pengereman yang dilakukan oleh pengemudi saat tabrakan terjadi. "Kalau dilihat dari rekonstruksi, memang saat kejadian tidak ada pengereman. Semuanya dalam kecepatan tinggi," tegas Hudi.

Sebelumnya, insiden ini sempat tumpah ke media sosial dengan tuduhan bahwa penabrak merupakan anggota TNI. Namun, Polrestabes Bandung memastikan lewat olah TKP dan Traffic Accident Analysis (TAA) bahwa pengemudi kendaraan maut tersebut adalah seorang mahasiswa sipil asal Palu berinisial A (20).

Meskipun mobil tersebut milik anggota TNI dan berisi dua personel TNI di dalamnya, seluruh penumpang dan pengemudi dipastikan dalam kondisi mabuk berat saat kecelakaan terjadi. Saat ini tersangka A telah ditahan di Polrestabes Bandung, sedangkan dua anggota TNI dan pemilik mobil diserahkan ke Polisi Militer (POM) TNI untuk diproses secara internal.


Editor : Ahmad Sayuti