Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

Polisi ungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka kecelakaan di Bekasi. Terlambat mengerem dan abaikan SOP sinyal lintasan.

Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan status tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam insiden kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

​Hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian fatal dan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP) saat mengoperasikan kereta.

​Terlambat Mengerem Meski Sinyal Terlihat Jelas

​Penyidikan dan hasil pra-rekonstruksi mengungkapkan bahwa indikator sinyal lintasan di lokasi kejadian sebenarnya berfungsi secara normal dan sinkron (mirroring).

​Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menjelaskan bahwa indikator sinyal pengulang dan sinyal utama sudah dapat terlihat oleh masinis dari jarak yang sangat aman, yakni sekitar satu kilometer.

​Fakta Jarak Sinyal: Rambu pengulang berjarak 400 meter, dan dari jarak 200 meter sebelum rambu pun sinyal sudah terlihat jelas. Total jarak pandang mencapai kurag lebih 1 km.

​Perhitungan Ahli: Menggunakan kalkulasi teori Minden dan data logger (kotak hitam), kereta dengan kecepatan tersebut seharusnya mampu berhenti total dalam jarak 600 meter setelah pengereman.

​Realisasi Pengereman: Di lapangan, masinis justru baru menarik tuas rem saat jaraknya tersisa 263 meter dari titik bahaya.

​Dalih Masinis Dipatahkan Keterangan Ahli

​Saat diperiksa penyidik, masinis mengaku ragu-ragu dan khawatir jika tindakan emergency brake dari jarak jauh justru akan memicu risiko gerbong kereta terguling atau terbalik.

​Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh keterangan ahli perkeretaapian. Berdasarkan analisis teknis dan teori Minden, pengereman dalam jarak 600 meter terbukti sangat aman dan dapat menghentikan kereta secara sempurna tanpa membahayakan rangkaian gerbong.

​Abaikan Prosedur Baku (SOP) Kereta Api

​Selain keterlambatan tindakan pengereman, polisi juga menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan dinas.

​Sesuai Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, seorang masinis yang menghadapi keraguan terkait status sinyal diwajibkan mengambil tindakan paling aman:

​Menghentikan Kereta: Jika ragu terhadap sinyal (merah atau tidak), masinis wajib langsung menghentikan laju kereta.

​Konfirmasi Petugas: Langkah konfirmasi ke pusat pengendali baru dilakukan setelah kereta benar-benar berhenti total.

​Polisi menegaskan bahwa keputusan masinis yang tidak segera menghentikan kereta saat ragu menjadi poin utama bentuk pelanggaran SOP tersebut.

​Menunggu Keputusan Pengadilan

​Terkait evaluasi sistem keselamatan transportasi rel, Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan tim ahli Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.

​Mengenai pembuktian unsur kelalaian (culpa) secara hukum, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kewenangan vonis tersebut kepada majelis hakim di persidangan.


Editor : Firda Rachmawati