Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Publik Ingat Tragedi Bintaro Mbah Slamet

Penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek ingatkan publik pada Slamet Suradio, masinis Tragedi Bintaro 1987 yang dituduh melanggar SOP.

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Publik Ingat Tragedi Bintaro Mbah Slamet
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Publik Ingat Tragedi Bintaro Mbah Slamet

INILAHKORAN.ID - Penetapan status tersangka terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur menyedot perhatian publik. 

Tak sedikit masyarakat dan pecinta kereta api (railfans) yang mengaitkan kasus ini dengan memori kelam sejarah perkeretaapian Indonesia: penetapan tersangka terhadap Slamet Suradio, masinis tragedi Bintaro 1987.

​Sorotan utama publik tertuju pada pola penetapan hukum yang dinilai cepat menempatkan masinis di garis depan pertanggungjawaban pidana saat terjadi musibah.

​Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Menjadi Tersangka

​Dalam kasus kecelakaan di Bekasi, kepolisian menetapkan masinis sebagai tersangka karena dinilai terlambat melakukan pengereman serta mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

​Terlambat Mengerem: Berdasarkan data logger dan kalkulasi teori Minden, kereta dapat berhenti total dalam jarak 600 meter. Namun, masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter.

​Pelanggaran SOP Sinyal: Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50, masinis yang merasa ragu terhadap indikasi sinyal wajib mengambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

​Sinyal Berfungsi Normal: Penyidik memastikan sinyal utama dan pengulang berada dalam kondisi baik serta tersinkronisasi (mirroring).

​Bayang-Bayang Tragedi Bintaro 1987 dan Mbah Slamet

​Kasus ini lantas membangkitkan ingatan publik pada nasib Slamet Suradio (Mbah Slamet), masinis KA 225 pada Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987. Kala itu, Slamet divonis 5 tahun penjara atas tuduhan berangkat tanpa perintah dan melompat dari lokomotif.

​Hingga akhir hayatnya pada Juni 2026, Mbah Slamet konsisten menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberangkatkan kereta tanpa izin Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan tidak melompat dari lokomotif saat benturan terjadi.

​Kemiripan narasi "kesalahan manusia" (human error) dan dugaan pelanggaran SOP dalam dua peristiwa ini memicu diskusi hangat di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana evaluasi sistemik dan keandalan alat pengatur lalu lintas kereta diperhitungkan sebelum seluruh beban hukum dijatuhkan kepada masinis.

​​Polisi sendiri mengonfirmasi masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian nasional, sementara pembuktian unsur kelalaian sepenuhnya akan diuji di meja hijau.


Editor : Firda Rachmawati