Tak Hanya Jamin Simpanan Perbankan, LPS pun Jalankan Tugas menjadi Penjamin Polis Asuransi
Usai menjadi penjamin simpanan perbankan, nanti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin polis asuransi masyarakat. Berdasarakan UU Nomor 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), LPS diberikan mandat untuk menjamin polis asuransi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Usai menjadi penjamin simpanan perbankan, nanti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin polis asuransi masyarakat. Berdasarakan UU Nomor 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), LPS diberikan mandat untuk menjamin polis asuransi.
Direktur Grup Perlindungan Asuransi LPS Dhanang Hartanto mengatakan, kehadiran jaminan polis dari LPS diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Kebijakan baru ini dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi, terutama karena tingkat literasi dan inklusi asuransi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan sektor keuangan lain,” katanya dalam pertemuan LPS dengan Media Jabar di Bandung, Sabtu 29 November 2025.
Dia mengaku optimistis industri asuransi dapat kembali tumbuh solid, bahkan mencapai pertumbuhan hingga 9 persen dalam lima tahun ke depan. Karena regulasi mulai berlaku pada 2028, dia mendorong perusahaan asuransi memanfaatkan momentum ini untuk lebih agresif mensosialisasikan produk mereka.
“Pemerintah berupaya memulihkan kepercayaan publik. Tidak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang memiliki pengalaman kurang menyenangkan terkait pemenuhan hak-hak mereka atas polis,” ucap Dhanang.
Dalam skema baru tersebut, LPS diakuinya akan memberikan jaminan klaim polis, melakukan pengalihan portofolio polis, hingga memastikan pembayaran hak maksimum sesuai nilai penjaminan apabila perusahaan asuransi dilikuidasi.
"Jadi, LPS menjamin secara spesifik hanya melindungi pemegang polis dari kerugian akibat kegagalan klaim perusahaan asuransi," ujarnya.
Berbeda dengan perbankan yang memiliki opsi resolusi atau penyelamatan, industri asuransi tidak memiliki mekanisme tersebut. Jika perusahaan asuransi menghadapi masalah berat, LPS akan langsung melakukan proses likuidasi.
“Dengan SDM yang kami miliki saat ini, LPS siap melaksanakan tugas baru ini,” tandasnya.
Menurutnya, mandat penjaminan polis ini diprediksi akan menjadi fondasi baru bagi konsumen untuk kembali percaya bahwa produk asuransi aman dan terjamin, sekaligus menjadi dorongan penting bagi industri untuk bergerak lebih sehat dan transparan.
Editor : Doni Ramdhani

