Tak Hanya Kehilangan Akses Jalan, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Warga Jalan Gang Rahayu Padalarang Terancam Pidana
Babak baru kasus penutupan Jalan Gang Rahayu, Kampung Poswetan RT 02/12, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Babak baru kasus penutupan Jalan Gang Rahayu, Kampung Poswetan RT 02/12, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir.
Pasalnya, warga di Jalan Gang Rahayu tersebut tak hanya kehilangan akses jalan, namun juga bakal berurusan dengan hukum.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemilik lahan, Herry Kurniawan ahli waris, yakni Marietje. menurutnya penutupan jalan gang dengan tembok yang dilakukan kliennya bukan tanpa sebab.
Herry menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011, sejumlah warga tinggal di atas tanah yang tercatat milik Marietje dan Irawati.
“Lahan seluas 3.264 meter persegi milik Marietje dan Irawati telah ditempati beberapa orang warga. Kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami, karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” kata Herry kepada wartawan baru-baru ini.
Herry menjelaskan, pemilik lahan melaporkan warga yang tinggal di lokasi itu atas dugaan penyerobotan tanah. Tak hanya itu, akibat dari peristiwa ini, kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp32.640.000.000.
“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan Pasal 167 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Saat ini prosesnya sudah dalam tahap Penyidikan,” jelasnya.
Herry menegaskan, perkara itu murni peristiwa pidana, bukan merupakan sengketa tanah karena warga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan selama ini SPPT PBB dibayar oleh pemilik sebagai bukti penguasaan fisik tanah.
"Penutupan Jalan Gang Rahayu di Kampung Pos Wetan, RT 02/12 Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sengaja dilakukan oleh pemilik lahan bertujuan untuk memperjelas batas tanah," terangnya.
Pemilik bersikukuh bahwa lahan yang dipakai jalan Gang Rahayu bukan jalan umum, melainkan lahan milik atas nama Marietje dan Irawati sebagai mana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011.
"Terkait penutupan Gang Rahayu, dimaksudkan agar memperjelas batas tanah milik klien kami sebagaimana bukti sertifikat Hak Milik 02901, kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi 2 masyarakat umum," terangnya.
Herry mengatakan bahwa warga setempat masih bisa menggunakan jalan umum melalui dua lokasi yakni Gang Sujai dan Gang Istiqomah. Kedua jalan gang itu cukup besar untuk bisa diakses ke lokasi pendidikan dan aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi menyebut, persoalan kepemilikan lahan atas nama Marietje dan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung lama.
Menurutnya, pihak desa sebelumnya sudah 3 kali melakukan mediasi antara Marietje dan warga. Namun hingga saat ini belum menemukan solusi.
"Kami mengirim 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa menemui," kata Farhan di Padalarang.
Berdasarkan data yang ada, dijelaskan Farhan, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu. Selain Marietje, lanjut dia, warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis yakni dengan izin hak guna pakai.
"Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai," ungkapnya.
“Agar persoalan ini cepat selesai, kami pun (Pemdes Kertamulya) sudah berupaya melakukan pertemuan dan memanggil Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun tidak ada tindakan kooperatif," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
