Takut Bayar, Alasan Tejo Pertahankan Percetakan Radian
Meskipun usaha percetakan milik terdakwa Radian Azhar tidak memiliki dasar hukum, mantan Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto tetap membiarkannya dengan alasan ada manfaat dan tidak mau membayar ganti rugi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Meskipun usaha percetakan milik terdakwa Radian Azhar tidak memiliki dasar hukum, mantan Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto tetap membiarkannya dengan alasan ada manfaat dan tidak mau membayar ganti rugi.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/8/2020).
Tejo mengaku saat menggantikan Wahid memimpin Kalapas Sukamiskin tidak ada proses serahterima jabatan. Lantaran saat itu diinternal terjadi masalah dan Wahid tengah dalam proses masalah hukum.
"Tidak ada serah terima dari Wahid. Karena saat itu ada masalah," katanya.
Kendati begitu, penyerahan dokumen lama mengenai kegiatan di Lapas Sukamiskin diterimanya, namun yang berkaitan langsung dengan kegiatan percetakan terdakwa Radian sama sekali tidak ada.
"Anda bilang jika kegiatan percetakan terdakwa di Lapas Sukamiskin tidak ada dasarnya. Kenapa dibiarkan?" tanya salah seorang jaksa KPK.
Tejo mengaku awalnya akan memberhentikan kegiatan Radian. Namun setelah dipertimbangkan perusahaan Radian masih ada untungnya, yakni bisa memaintenance mesin percetakan yang ada di lapas sekaligus memiliki beberapa alat.
"Beberapa pertimbangan akhirnya tidak saya hentikan. Pertama tim terdakwa memiliki kompetensi pengelolaan, dan perawatan sarana yang ada. Kedua, karena harus mengganti biaya mereka," katanya.
Saksi lainnya, Kabid Ketenagakerjaan Lapas Sukamiskin Harman mengaku percetakan yang dikelola perusahaan terdakwa tidak berada di dalam lapas, tapi berada di luar.
"Saat saya mengecek, mereka bilang sebagai tim maintenance. Tapi saat itu belum ada perjanjian kerjasama," ujarnya.
Kemudian dirinya melaporkan kepada Kalapas saat itu masih dijabat Wahid Husen. Beliau pun memerintahkan agar dibuatkannya Memprandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan milik Radian.
"Jadi sebelum MoU dibuat, mereka sudah beroperasi. Selain itu, tidak ada perusahaan lai yang daftar untuk kerjasama percetakan ini," ujarnya. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

