Tarif Baru Ojol, Menhub Pantau Respons Warga

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus memantau respons masyarakat soal penetapan tarif baru ojek daring.

Tarif Baru Ojol, Menhub Pantau Respons Warga
Menhub Budi Karya Sumadi terus memantau respons masyarakat terkait tarif baru ojek daring. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus memantau respons masyarakat soal penetapan tarif baru ojek daring.

Pihaknya mulai melakukan implementasi Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, mulai 1 Mei 2019. 

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, " kata Menhub Budi seperti mengutip dari laman resmi Kemenhub.

Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survey yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan," jelasnya.

Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Halaman :


Editor : Bsafaat