Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perekonomian
PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap itu berlaku pada 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023.
Untuk diketahui, tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap itu dampak dari penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada maka secara perhitungan tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 itu semestinya mengalami kenaikan dibandingkan tarif triwulan II 2023.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap.
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," ujar Darmawan.
Adapun besaran tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2023 tetap yang berlaku per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh).
– pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
– pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga nampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
– pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
– pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.***
Editor : Doni Ramdhani

