Tata Ruang di Puncak, Ini Harapan Akademisi IPB University kepada Menteri ATR/BPN Anyar
Akademisi IPB University mengharapkan ada perbaikan tata ruang di Puncak usai Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menteri ATR/BPN yang baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Puncak - Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menteri ATR/BPN yang baru. Akademisi IPB University mengharapkan ada perbaikan untuk pengendalian tata ruang di Puncak.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University Ernan Rustiadi berharap Hadi Tjahjanto mampu memberikan warna perbaikan signifikan untuk pengendalian tata ruang di Puncak, Kabupaten Bogor.
"Kami berharap menteri baru yang berlatar belakang militer bisa mengendalikan tata ruang di Puncak yang merupakan wilayah hulu Sungai Ciliwung," kata Ernan di IPB University, Rabu 22 Juni 2022.
Baca Juga: Tunnel 2 di Jatiluhur Mulus Ditembus, Proyek 13 Terowongan KCJB Rampung Tersambung
Dia menuturkan, sebelumnya terkait pengendalian tata ruang di Puncak itu Kementerian ATR/BPN sudah banyak melakukan perencanaan dan berkoordinasi dengan kementerian lain, Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, dan Pemprov DKI Jakarta. Kini, dengan dilantiknya menteri dan wakil menteri ATR/BPN yang baru diharapkan bisa menjadi momentum perbaikan.
"Dulu waktu zaman Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil perencanaannya sudah baik, kini tinggal pelaksanaan pengendalian tata ruang di Puncak yang konsisten, seperti penertiban vila liar, pengembalian alih fungsi lahan hijau, lahan pengairan, dan lainnya," ujar Ernan.
Dosen IPB University itu menambahkan, pengendalian tata ruang di Puncak sebenarnya juga dalam ranah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP Kabupaten Bogor. Untuk itu, dia meminta Pemkab Bogor turut terlibat dalam pengendalian tata ruang di Puncak.
Baca Juga: Renovasi Interior Ruang Kerja Bupati dan Wabup Bandung Rp2 Miliar, Begini Reaksi Warga
"Kewenangan pengendalian tata ruang tidak hanya tugas pemerintah pusat walaupun Kawasan Puncak diatur oleh keputusan presiden (Kepres), karena di beberapa titik non Perhutani, perkebunan itu masih dalam kewenangan Pemkab Bogor maupun Pemprov Jawa Barat," tambahnya.
Sedikitnya 15%lahan negara di kawasan Puncak itu diakuinya baik hutan maupun berstatus hak guna usaha (HGU) sudah beralih fungsi yang dilakukan oknum.
"Di luar lahan sepadan sungai atau pengairan, banyak lahan negara seperti lahan HGU yang sudah beralih fungsi menjadi vila atau bangunan lainnya, pengawasan atau kendali ruang saat ini sangat lemah di Kawasan Puncak. Semoga kedepan, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN bisa lebih berperan," jelas Ernan.
Baca Juga: Daripada Jalan Puncak II, Mulyadi Lebih Memilih Jalan Tol Caringin Cianjur Lantaran Realistis
Dia melanjutkan, walaupun nanti Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara namun pusat perekonomian masih tetap di sana. Hingga pengendalian tata ruang di Puncak masih relatif penting dilakukan.
"Pengendalian tata ruang di Puncak masih sangat penting karena walaupun ada dua bendungan yaitu Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi. Itu tidak cukup maksimum dalam upaya pengendalian potensi banjir hingga perlu ditambah dengan langkah pengendalian tata ruang," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

