Tekan Kesalahan, Pemkot Bogor Ajari Pengadaan Barang dan Jasa kepada Lurah dan Camat

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyebutkan, kini aparatur wilayah bisa menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) seiring adanya Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk dana kelurahan. Untuk itu, pihaknya memberikan pelatihan terkait pengadaan barang dan jasa kepada lurah dan camat se-Kota Bogor.

Tekan Kesalahan, Pemkot Bogor Ajari Pengadaan Barang dan Jasa kepada Lurah dan Camat
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyebutkan, kini aparatur wilayah bisa menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) seiring adanya Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk dana kelurahan. Untuk itu, pihaknya memberikan pelatihan terkait pengadaan barang dan jasa kepada lurah dan camat se-Kota Bogor.

Menurutnya, berdasarkan Perpres Nomor 16/2018 itu selain menjadi PPK aparatur wilayah pun bisa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia menjelaskan, saat ini anggaran untuk kelurahan tah hanya dari APBD Kota Bogor sebesar Rp175 juta. Namun, anggaran pun datang dari DAU. 

"Berdasarkan hal itu, Pemkot Bogor ingin memastikan semua pengadaan barang dan jasa efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," kata Ade di Balai Kota Bogor, Kamis (27/2/2020).

Pelatihan yang dipandu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor itu menyampaikan terkait proses tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan. 

"Hampir setiap tahun ada saja kesalahan. Saya minta Bagian PBJ membuat wadah seperti bengkel atau nanti transfer melalui kecamatan. Jika ada kesulitan silakan konsultasikan dan koordinasikan," ujarnya.

Sedangkan, Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bogor Henny Nurliani menyebutkan berdasarkan Permendagri  Nomor 130/2018 lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Salah satu kewenangan KPA yakni membuat perjanjian dengan pihak lain.

"Artinya dalam proses pengadaan barang dan jasa lurah bertindak sebagai PPK. Untuk membantu tugas kegiatannya lurah dapat dibantu PPTK. Saat ini bagian pengadaan barang dan jasa bukan hanya menjadi penyedia saja, tapi mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, hingga proses pengadaan," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani