Tempat Hiburan Malam di Tuparev Bertambah, GMNI Cirebon Desak Perketat Pengawasan
Bertambahnya tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bertambahnya tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan sekaligus mempertimbangkan pembatasan izin usaha hiburan malam.
Sorotan tersebut muncul menyusul keberadaan Helen's dan Soundbank yang dinilai semakin memperkuat kawasan Tuparev sebagai salah satu pusat aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ketua GMNI Cirebon Dika Agung Wahyudi menyampaikan kekhawatirannya terhadap perkembangan usaha hiburan malam yang dianggap berpotensi memengaruhi aktivitas dan pergaulan generasi muda.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek investasi dan kontribusi pendapatan daerah. Dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan juga harus menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan.
"Kita bicara nasib anak muda Cirebon ke depan. Jangan sampai anak-anak muda Cirebon makin banyak yang masuk ke tempat hiburan malam," ujar Dika, Rabu (14/10/2026).
Dika menilai, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam perlu ditingkatkan, terutama berkaitan dengan batas usia pengunjung, peredaran minuman beralkohol, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan.
Dia secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon lebih aktif melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan tersebut.
"Kami sangat jarang melihat action dari Satpol PP. Harusnya Satpol PP operasi ke tempat hiburan malam," katanya.
Menurut Dika, pengawasan juga diperlukan untuk mencegah pengunjung yang belum memenuhi batas usia memasuki tempat hiburan malam. Apabila ditemukan pelajar di bawah umur, petugas diminta melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan orang tua.
Selain pengawasan, GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon mengevaluasi kebijakan perizinan usaha hiburan malam. Bahkan, organisasi tersebut mengusulkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru.
Dika berpendapat, pertumbuhan usaha hiburan malam harus diimbangi dengan kajian mengenai dampak sosial terhadap masyarakat sekitar, khususnya kelompok usia muda.
"Segera keluarkan pembatasan atau moratorium tempat hiburan malam, sudah stop! Jangan hanya melihat investasi atau sektor pendapatan yang relatif kecil. Tapi, lihat dampaknya yang jauh lebih besar," tegasnya.
GMNI juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh tempat hiburan malam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan usia pengunjung.
Dika turut menyampaikan dugaan adanya aktivitas tertentu di lingkungan hiburan malam yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
"GMNI meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata informasi yang beredar," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
