Temui Warga 3 Desa yang Terancam Terusir, Dedi Mulyadi Tegaskan Gubernur Jabar Bersama Rakyat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui warga perwakilan tiga desa, yakni dari Sukawangi, Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang terancam terusir dari kampung halamannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui warga perwakilan tiga desa, yakni dari Sukawangi, Sukamulya dan Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang terancam terusir dari kampung halamannya.
Lantaran Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Kementerian Kehutanan pada 2014 dan Desa Sukamulya serta Desa Sukaharja menjadi kawasan sitaan, atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Dedi mengatakan, dirinya telah memahami penuh persoalan yang tengah dihadapi masyarakat di tiga desa tersebut.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, ada langkah-langkah taktis yang dibuat. Seluruh warga tenang saja, Gubernur bersama rakyat," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu 24 September 2025.
Sebelumnya ramai diberitakan, mengenai adanya desa di Kabupaten Bogor yang menghadapi masalah terkait status hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi mengungkapkan, untuk dua desa yang disita, diawali dari sengketa lahan sitaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dari terpidana atas nama Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983 Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektare yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Dsrmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade.
Ade menerangkan, tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," terangnya.
Namun pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengklaim 445 hektare tanah sitaan Lee Darmawan. Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir.
"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ade.
Dia juga menilai, lahan sitaan yang melibatkan dua desa tersebut terbilang janggal. Sebab ada perbedaan luas antara yang diagunkan, dengan yang disita.
“Selain itu, luas lahan yang diagunkan awalnya 406 hektare, tapi dalam putusan kasus BLBI berubah jadi 450 hektare,” kata Ade.
Sisi lain, jaminan yang disita atas kasus BLBI ini diakuinya tidak jelas, karena tak ada titik detail atau kawasan yang diagunkan.
"Bisa saja mungkin dulu giriknya dipinjam, kemudian dijadikan agunan. Kemudian agunan 406 hektare, tetapi dalam sitaan 450. Itu di lapangan titiknya dimana? Kemudian girik itu kan nama perorangan, kok bisa bank menerima girik. Nah makanya masyarakat meminta ke Satgas BLBI, Kejaksaan Agung membuka itu," ucapnya.
Sementara mengenai Desa Sukawangi yang ditetapkan menjadi kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan tahun 2014, diakuinya juga janggal karena kala itu seluruh wilayah desa diarsir, termasuk fasilitas umum seperti kantor desa, jalan, hingga masjid.
“Karena diarsir semua wilayah. Jadi akhirnya, termasuk kantor desa, jalan, masjid, itu dianggap harus dihutankan lagi,” jelasnya.
Terlebih mengenai Desa Sukawangi yang harus dihutankan melalui SK Kementerian Kehutanan juga kata dia, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga perlu historis-kronologis dari Kementerian Kehutanan. Nah itu yang Sukawangi. Kemudian yang BLBI Karena BLBI ini kan sudah di pengadilan. Pertama memang tetap historis-kronologisnya harus kita lengkapi," kata dia.
Pihaknya berharap, persoalan di tiga desa ini dapat segera selesai, sehingga masyarakat dapat memiliki kepastian soal tempat tinggal yang telah mereka huni sejak lama.
Persoalan ini pertama kali mencuat kala Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.***
Editor : JakaPermana
