Tengku Zul Dapat 23 Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Abu Janda

Mantan Pengurus MUI Tengku Zulkarnain mendapat 23 pertanyaan dari penyidik selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tengku Zul Dapat 23 Pertanyaan Saat Diperiksa Kasus Abu Janda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (antara)

INILAH, Jakarta - Mantan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mendapat 23 pertanyaan dari penyidik selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Tengku Zul yang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Saksi mendapat 23 pertanyaan terkait perkara yang menyangkut terlapor atas nama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah mengenai cuitan Permadi Arya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Baca Juga : Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Perpanjang PSBB hingga Dua Pekan Mendatang

Permadi menjelaskan bahwa cuitannya tersebut di-posting-nya saat menanggapi cuitan Tengku Zulkarnain. Saat itu, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul, Zul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan.

Karena cuitan Permadi, akhirnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi ke Bareskrim yang terdaftar dengan laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Permadi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Baca Juga : Kominfo Putus Akses 360 Konten Langgar Kekayaan Intelektual

Pada Senin (1/2), Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara ini. Status Permadi masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. (antara)


Editor : suroprapanca