Tentang Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

WAKTU penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Salat Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Taala. Insya Allah.

Tentang Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

WAKTU penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Salat Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Taala. Insya Allah.

Hal ini berdasarkan hadis dari Jubeir bin Muthim Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan."

Penyembelihan dilakukan setelah salat Ied, sesuai ayat berikut, "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS. Al Kautsar: 2)

Baca Juga : Duh, Stok Peti Jenazah untuk Pasien Covid-19 di Karawang Menipis

Ayat ini menunjukkan bahwa annahr (penyembelihan) dilakukan setelah salat Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shanani di atas. Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali Radhiallahu Anhu:

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam salat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah."

Baca Juga : Mati Syahid Pertama yang Diadili di Hari Kiamat


Editor : Bsafaat