Teras Cihampelas Resmi Dibongkar Total, Begini Alasan dan Rencana Penataan Kawasan

Teras Cihampelas resmi dibongkar setelah aset jalan diambil alih oleh Pemprov Jabar

Teras Cihampelas Resmi Dibongkar Total, Begini Alasan dan Rencana Penataan Kawasan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan terkait pengalihan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Teras Cihampelas akan dibongkar total. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan seiring pengalihan kewenangan pengelolaan Jalan Cihampelas kepada pemerintah provinsi.

Kepastian itu, disampaikan usai penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima (BAST) hibah Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Objek hibah, meliputi tanah jalan, konstruksi jalan dan seluruh sarana dan prasarana utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.

Dia menjelaskan, proses pembongkaran akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh mekanisme mulai dari lelang hingga penilaian aset, akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

"Berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak yang berhak melakukan pembongkaran. Seluruh proses lelang, penilaian sampai appraisal berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemenang lelang, nantinya wajib memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi," kata Farhan, Rabu (29/7/2026).

Dia menyampaikan, konsep yang disepakati adalah pembongkaran total. Keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui diskusi yang cukup panjang.

"Ya, dibongkar total. Keputusan itu melalui diskusi panjang sejak ide tersebut pertama kali muncul. Saya sempat mengajukan beberapa konsep desain, namun akhirnya disepakati bahwa aset dialihkan ke provinsi dan proses pembongkarannya dilakukan melalui mekanisme lelang," ucapnya.

Farhan menjelaskan, pengalihan aset dilakukan agar penataan kawasan Cihampelas dapat dilakukan secara menyeluruh. Selama ini, ruas Jalan Setiabudi hingga rumah mode menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan ruas dari rumah mode hingga Cihampelas berada di bawah pemerintah kota.

"Secara teknis, ruas Jalan Setiabudi hingga rumah mode sudah menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan dari rumah mode hingga Cihampelas menjadi kewenangan Kota Bandung. Agar penataannya tidak terputus, seluruh ruas tersebut dikelola provinsi. Bahkan nantinya hingga ke arah Pajajaran, dan Wastukencana juga akan ditangani provinsi," ujar dia.

Dia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarpemerintah untuk mempercepat penataan kawasan. "Kami tidak mempermasalahkan kewenangan administratif. Yang penting siapa yang mampu mengerjakan lebih cepat dan lebih baik," tuturnya.

Menurut Farhan, salah satu alasan utama pembongkaran adalah karena Teras Cihampelas sejak awal tidak pernah masuk dalam rencana tata kota. Kondisi tersebut, juga berdampak pada status administrasi bangunan yang hingga kini belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

"Teras Cihampelas sejak awal tidak pernah masuk dalam rencana tata kota. Bahkan Kementerian PUPR pun tidak dapat memastikan, apakah objek tersebut merupakan bangunan, jalan atau jembatan. Akibatnya hingga sekarang, sertifikat laik fungsi tidak bisa diterbitkan," ujar dia.

Dia menyebut kondisi tersebut tidak dapat dipertahankan. Setelah mempertimbangkan aspek tata ruang dan estetika kawasan, pemerintah memutuskan pembongkaran menjadi langkah yang paling tepat.

Terkait nilai aset yang dihibahkan, Farhan mengatakan hingga saat ini belum ditetapkan karena masih menunggu proses assessment dan appraisal yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

Pihaknya juga memastikan, proses pembongkaran telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Korsupgah KPK agar tidak menimbulkan kerugian negara.

"Kami sudah berkonsultasi dengan BPK, BPKP dan Korsupgah KPK. Pesannya satu, jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Karena itu dipilih mekanisme lelang pembongkaran, agar pemerintah tetap memperoleh nilai ekonomi," tuturnya.

Setelah pembongkaran selesai ditambahkan Farhan, kawasan Cihampelas akan ditata dengan konsep baru. Pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas tetap dipertahankan. Sementara kawasan tersebut, diarahkan menjadi pusat perekonomian kreatif di Kota Bandung.


Editor : Ahmad Sayuti