Terbongkar! Praktik Prostitusi yang Libatkan Selebgram dan 2 WNA Asal Brasil di Jateng

Praktik prostitusi yang melibatkan selebgram serta dua WNA asal Brasil dibongkar Polda Jateng, Senin 20 Desember 2021.

Terbongkar! Praktik Prostitusi yang Libatkan Selebgram dan 2 WNA Asal Brasil di Jateng
Terbongkar, praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan dua WNA asal Brasil di Jateng.

INILAHKORAN, Bandung- Terbongkar, praktik prostitusi yang melibatkan selebgram di Jawa Tengah (Jateng) dengan sang mucikari berasal dari bekasi.

Praktik prostitusi yang melibatkan selebgram itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Praktik prostitusi itu tak hanya melibatkan selebgram, tetapi juga warga negara asing (WNA) sebagai pekerja seks komersial.

Baca Juga: Resmi! Jalan Tol Akses BIJB Kertajati Majalengka Dibuka untuk Umum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin 20 Desember 2021 mengatakan bahwa polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Adapun dua wanita yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Menurut dia, ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.

Baca Juga: Jadi Debut Pertama untuk Jisoo BLACKPINK, Drama Snowdrop Terancam Dilarang Tayang

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

Baca Juga: Darul Hikam Mantapkan Softskill Ratusan Siswa dalam Pesantren Kelas Akhir

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.

Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Baca Juga: Usai Viral Wanita Mirip Vanessa, Kini Heboh Pria Mirip Mendiang Bibi Andriansyah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.***


Editor : inilahkoran