Terbukti Bersalah, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Vonis lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Vonis lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan anak di bawah umur, di Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (9/7/2019).
Dalam amar putusannya, ketua majelis Edison Muhammad menyatakan Bahar terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan anak di bawah umur, sebagaimana dakwaan primair, subsidair dan dakwaan ketiga.
“Menjatuhkan pidana dengan penajara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Yang memberatkan, korban mengalami luka luka, dan merugikan ulama dan para santri di pesantren.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi.
Penganiayaan dilakukan Habib Bahar bermula saat mendengar salahsatu korban yaitu Cahya mengaku - ngaku sebagai Habib Bahar pada saat di Seminyak Bali kepada panitia acara. dan pada 1 Desember 2018 Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa Cahya dan Zaki. Kemudian, keduanya dibawa ke Pondok Pesantren Tajil Alawiyin miliknya, mengintograsi hingga menganiaya terhadap keduanya. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

