Terbukti Menipu, Monang Saragih Divonis 3 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan hukuman  terhadap Hamonangan S Simanurung alias Monang Saragih hukuman tiga tahun penjara. Putusan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Kejati Jabar. 

Terbukti Menipu, Monang Saragih Divonis 3 Tahun
Sidang putusan kasus investasi bodong Kopjaskum Monang Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/12/2019).  (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Majelis hakim menjatuhkan hukuman  terhadap Hamonangan S Simanurung alias Monang Saragih hukuman tiga tahun penjara. Putusan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Kejati Jabar. 

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus investasi bodong Kopjaskum Monang Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/12/2019). 

Dalam amar putusannya, Ketua majelis Toga Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 378 KUHPidana. 

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," katanya. 

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sebagai orang hukum terdakwa tidak memberikan contoh yang baik.

Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui semua perbuatannya, dan ada itikad baik mengembalikan uang para anggota Kopjaskum. Atas putusan tersebut, baik Monang maupun JPU sama-sama menerima.

Dalam uraiannya Toga menyatakan terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu saksi Erik Victoria dkk, Jayusman Dkk, Shinta Sundayani Farida Dkk, untuk mentorkan barang berupa uang senilai Rp5,685 miliar.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mendirikan Kopasjakum dan meminta anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan Jabon, yang faktanya tidak ada," katanya

Setelah mendirikan Kopasjakum, lanjutnya, semua anggotanya menyerahkan penyertaan modal investasi budidaya kesemek, kebon rakyat Jabon, dan deposito Kopasjakum atau simpanan wajib dan sukarela dengan cara menyetorkan ke BRI Cabang Surapati Core dengan rekening atasnama Kopasjakum. 

Adapun jenis penyertaan modal yang ditawarkan kepada para anggotanya, yakni ivestasi atau penyertaan modal pohon Jabon dan buah kesemek. Untuk ivetasi 4 pohon Rp1 juta  annggota Kopasjakum akan menerima bagi hasil Rp 666 ribu, dan dalam jangka iga tahun menerim Rp3 juta. 

Sementara jika invetasi 5 pohon Rp 1 juta untuk jangka waktu lima tahun akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu, dan dalam jangka waktu lima tahun mendapat Rp5 juta. 

"Para anggotanya juga dijanjikan mendapatkan  fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis," ujarnya. 

Sementara untuk menarik minat anggotanya agar ikut menyertakan modal, terdakwa di awal bulan sudah memberikan keuntungan atau bagi hasil, padahal uang tersebut bukan dari hasil keuntungan usaha tersebut.  Sehingga korban tertarik dan menyetorkan Uang senilai Rp5, 6 miliar  dengan kesepakatan uang tersebut akan diapakai untuk kepentingan usaha koperasi.

Namun setelah disetorkan uang tidak digunakan oleh terdakwa sebagaimana kesepakatan, malah dipakai untuk menggaji staf kopasjakum dan kepentingan pribadi terdakwa. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat