Terciduk, Kawanan Begal di Cicendo Bandung

Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil mengamankan lima orang brandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi perampasan motor, terhadap dua orang pengguna jalan, di Kota Bandung.

Terciduk, Kawanan Begal di Cicendo Bandung
Foto; Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil mengamankan lima orang brandalan bermotor. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aksi perampasan motor, terhadap dua orang pengguna jalan, di Kota Bandung.

Kelimanya ialah Reza Angga Prasetya, Aqshal Arif Syahrizal, Irfan Julianto, Muhamad Faisal, dan Reza Andika Pratama. Sementara itu, Polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang melakukan aksi perampasan sepeda motor di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Bandung, Minggu (23/2/2020) malam.

Kapolsek Cicendo, Kompol Aam menjelaskan, kedua korban tengah mengendarai motornya. Kemudian dipepet delapan motor pelaku. Para pelaku pun menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, motornya di bawa kabur oleh para pelaku.

"Akibat terjatuh dari motor, kedua korban mengalami luka yang cukup serius. Keduanya pun langsung mendapatkan penanganan medis, setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga yang mendapati keduanya tergeletak di pinggir jalan," ucap Aam di Mapolsek Cicendo, Kota Bandung, Senin (2/3/2020).

Lebih lanjut, Aam mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, pada Rabu (25/2/2020), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Kota Bandung. Mereka diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Berbekal seluruh informasi yang ada, kita langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ujar Aam.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil amankan satu motor, milik salah seorang korban. Sementara motor korban satu lainnya, masih dalam pencarian.

Saat disinggung motif, Aam menuturkan, tindakan tersebut dilakukan para pelaku murni pencurian, atau bermaksud menguasai barang milil korban.

"Motifnya para pelaku, hanya ingin memiliki motor kedua korban," tuturnya.

Aam menambahkan, para pelaku yang telah diamankan, polisi kenakan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman pidananya, diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat