Terganjal Anggaran, Proses Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Terpaksa Dihentikan KPU Kota Cimahi
Pelaksanaan proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Gudang Bulog Jl. Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi telah dimulai sejak Rabu 20 Desember 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pelaksanaan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Gudang Bulog Jl. Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi telah dimulai sejak Rabu 20 Desember 2023.
Pada hari pertama, proses sorlip tersebut melibatkan sebanyak 113 pekerja dari 125 yang direkrut KPU Kota Cimahi. Pasalnya, sebanyak 12 orang pekerja tidak hadir karena berbagai alasan.
Selanjutnya, pada Kamis 21 Desember 2023, KPU Kota Cimahi kembali melakukan proses sorlip untuk surat suara pemilihan anggota DPD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Pada hari kedua, KPU Kota Cimahi menambah jumlah pekerja sebanyak 235 orang untuk mengerjakan 1 dus per orang yang berisi 500 eksemplar surat suara DPD dan 2.000 eksemplar untuk surat suara PPWP.
Kendati demikian, pada hari ketiga KPU Kota Cimahi kini terpaksa menghentikan proses sorlip surat suara pemilu 2024 lantaran terkendala anggaran. Imbasnya, ratusan warga Kota Cimahi yang menjadi petugas sorlip pun kecewa.
Salah satu petugas sorlip, Neti Susana mengaku, dirinya bersama pekerja sorlip lainnya sudah datang dari pagi sebelum jam 08.00 WIB.
"Kan mulainya jam delapan pagi jadi kita datang dari jam tujuh pagi udah ngumpul depan gudang tapi jam setengah 11 kita dapat pengumuman, sorlip diberhentikan," ucap Neti kepada wartawan di Gudang Bulog Utama yang dijadikan Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, Jumat 22 Desember 2023.
Neti menyebut, penyebab diberhentikannya proses sorlip surat suara lantaran masalah anggaran yang dialami KPU Kota Cimahi.
"Jadi dengar tadi katanya KPU tidak ada anggaran dari KPU-nya," ucapnya.
Terkait masalah pembayaran pekerjaan sebelumnya, Neti menuturkan, berdasarkan informasi dari KPU Kota Cimahi akan dibayar pada hari Senin, 25 Desember 2023.
"Nanti yang bekerja kemarin sorlip disuruh datang hari Senin, katanya mau dibayar," ujarnya yang merupakan Warga RW 03 Belakang Kompleks Pilar Mas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Neti mengakui, dirinya sangat mengharapkan mendapat pemasukan dari hasil sorlip lantaran tidak memiliki pekerjaan lain selain menjadi ibu rumah tangga.
"Kita itu istilahnya pejuang rupiah, kita itu perintis bukan pewaris jadi kalau gak kerjaan gini ya gimana lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Tenaga Pendukung PPK Cimahi Selatan, Dani Ramdani menyebutkan, dirinya bertugas mengawasi proses sorlip.
"Kalau PPK itu hanya bantu-bantu bertugas mengawasi aja," ucapnya.
Terkait diberhentikannya proses sorlip di hari ke-tiga ini, Dani mengakui, dirinya tidak tahu-menahu dan hanya mengikuti arahan KPU Kota Cimahi.
"Posisi kita itu mengikuti saja gimana perintah dari KPU kalau terkait pemberhentian sorlip, kami kurang tahu," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana
