Pendaftaran Calon Petugas KPPS Ditutup, KPU KBB: Pendaftar Masih Jauh dari Kebutuhan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup pada 20 Desember pukul 23.59 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Serentak 2024 resmi ditutup pada 20 Desember pukul 23.59 WIB.
Kendati demikian, sejak pendaftaran calon KPPS dibuka pada 11 Desember 2023 hingga ditutup pada 20 Desember 2023 lalu, jumlah pendaftar untuk masih jauh di bawah kebutuhan.
"Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bandung Barat yang mencapai 5.088, maka dibutuhkan sebanyak 35.616 KPPS," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman kepada wartawan.
"Namun yang mendaftar baru sekitar 70-75 persennya," imbuhnya.
Ripqi mengaku, pihaknya tidak mengetahui persis penyebab kurangnya minat pendaftar calon petugas KPPS. Namun, dirinya memperkirakan, minimnya pendaftar calon petugas KPPS ini lantaran terbentur sejumlah persyaratan.
"Terlebih di wilayah selatan minim peminat, seperti di Rongga dan Gununghalu belum semua terisi. Bisa jadi syarat untuk menjadi petugas KPPS yang menjadi kendala," jelasnya.
Menyikapi persoalan itu, pihaknya pun sudah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat. Apakah jadwal pendaftaran diperpanjang atau mengubah sejumlah persyaratan yang dinilai menghambat minat orang untuk mendaftar.
Secara umum, sebut Ripqi, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS antara lai harus berusia 17-55 tahun, ber-KTP KBB, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebelumnya.
"Pada Pemilu 2019 juga pernah terjadi seperti ini, ketika itu syarat minimal pendidikan jadi SMA. Bisa juga sekarang syarat minimal pendidikan diturunkan atau batas usia menjadi 60 tahun," ujarnya.
"Atau bisa juga pendaftaran diperpanjang mengingat penetapan KPPS 25 Januari 2024," ucapnya.
Disinggung terkait besaran honor KPPS, Ripqi menyebut, untuk Ketua KPPS akan mendapatkan sebesar Rp1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan anggota Linmas Rp750 ribu dalam satu hari penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Honor yang diterima sekarang lebih besar dua kali lipat apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kalau sebelumnya, honor yang diberikan bagi anggota KPPS sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

