Bawaslu Jabar Imbau Perketat Pengawasan di Tahapan Sorlip Pilkada Serentak 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengimbau, agar Bawaslu kabupaten/kota dapat memperketat pengawasan, di tahapan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pilkada serentak 2024.

Bawaslu Jabar Imbau Perketat Pengawasan di Tahapan Sorlip Pilkada Serentak 2024

INILAHKORAN, Bekasi - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri mengimbau, agar Bawaslu kabupaten/kota dapat memperketat pengawasan, di tahapan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pilkada serentak 2024.

Persiapan pengawasan ini diharapkan dapat dilakukan, seiring telah dilaksanakannya pendistribusian surat suara ke 27 kabupaten/kota pada Minggu 27 Oktober 2024 dan ditenggat harus selesai pada 2 November mendatang.

Mengingat Sorlip lanjut Syaiful, terbilang riskan karena melibatkan banyak petugas. Terlebih, tahapan ini juga menjadi penentu kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Lantaran, kekurangan atau cacat tidaknya surat suara, hanya dapat diketahui pada proses tahapan Sorlip.

"Banyak potensi kesalahan. Entah karena kelalaian atau sobek (cacat produk). Kelihatan nanti karena diperiksa perlembar. Disitu fungsi Sorlip," ujar Syaiful usai meninjau pendistribusian perdana surat suara di Kabupaten Bekasi, Minggu 27 Oktober 2024.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar surat suara disimpan di gudang logistik yang aman. Jauh dari potensi kebanjiran atau kebocoran, supaya tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak 2024.

Baik di gudang masing-masing KPU kota/kabupaten, maupun setelah di gudang kecamatan, desa atau kelurahan dan TPS.

"Di PKPU itu diatur sebetulnya. Diatur sedemikian rupa, agar potensi adanya sesuatu yang tidak diinginkan (tidak terjadi). Termasuk soal keselamatan dan kesehatan pekerja. Sudah sampai kesana sebetulnya yang kita amati," ucapnya.

Usai pendistribusian logistik rampung dilakukan ke kabupaten/kota, setelahnya dilakukan Sorlip dan pendistribusian lanjutan ke kecamatan, sampai akhirnya ke TPS.

Dimana seluruh logistik harus sudah berada di gudang TPS, maksimal H-1 pelaksanaan pencoblosan, yakni 26 November 2024 mendatang. (Yuliantono)


Editor : JakaPermana