Syarat Lengkap, Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil

Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil dinyatakan telah lengkap dan telah teregistrasi. Maka dari itu secepatnya akan ditindaklanjuti.

Syarat Lengkap, Bawaslu Jabar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil
Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil dinyatakan telah lengkap dan telah teregistrasi. Maka dari itu secepatnya akan ditindaklanjuti.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, persyaratan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil dinyatakan telah lengkap dan telah teregistrasi. Maka dari itu secepatnya akan ditindaklanjuti.

Zacky melanjutkan, berdasarkan rapat pleno pihaknya menetapkan laporan tersebut sudah memenuhi syarat dan siap menjalani mekanisme sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"17 Januari 2024 Bawaslu Jabar menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye daerah capres-cawapres. Kemarin sudah melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat pleno sudah memenuhi syarat. Maka dalam 1x24 jam kita berkoordinasi dengan Gakkumdu," ujarnya di Kota Bandung, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga : Hasil Survei, Hengky Kurniawan Caleg DPR RI Terfavorit Kalangan Muda dan Mahasiswa di Dapil Jabar 2

Dia menambahkan, ada dua bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil, yakni rekaman video dan berita media online terkait kegiatan dimana disinyalir memenuhi syarat melanggar.

"Menggambarkan ada kegiatan salah satu persatuan, BPD KabupatenTasikmalaya yang  dihadiri Pak Ridwan Kamil. Kedua ada berita online terkait kegiatan tersebut. Ada dua hal yang disampaikan bukti oleh pelapor," imbuhnya.

Maka dari itu, sejak mulai diregister hari ini pihaknya akan melakukan penelusuran hingga penetapan selama 14 hari kerja. Dimana salah satunya melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, terlapor juga saksi.

Baca Juga : Warga Serbu Gerakan Pangan Murah On The Road di Kelurahan Palasari

"7+7 hari kerja. Langkah selanjutnya kita akan mengklarifikasi pihak. Baik itu pelapor, terlapor, para saksi. Besok kita agendakan memanggil terlapor terlebih dahulu, nanti berkembang. Siapa saja yang hadir di kegiatan tersebut, para saksi dan termasuk terlapor," lanjutnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana