Tergiur Sepatu Bermerk, Juru Parkir Nekat Mencurinya

Seorang pria berinisial TK yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir berinisial diamankan polisi. TK kedapatan melakukan pencurian sepatu bermerk di kawasan Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Tergiur Sepatu Bermerk, Juru Parkir Nekat Mencurinya

INILAH, Bandung,- Seorang pria berinisial TK yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir berinisial diamankan polisi. TK kedapatan melakukan pencurian sepatu bermerk di kawasan Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, mengatakan, pelaku TK terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasalnya, pelaku kedapatan mencuri sepatu di sebuah rumah di kawasan Regol oleh warga. "Jadi ini kita amankan pelaku pencurian di kawasan rumah Cigereleng. Dia melakukan aksinya, mengambil sepatu yang ada di depan rumah," ucap Aulia di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku. Aulia mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat pagar rumah yang terkunci. Kemudian, pelaku mencuri sepatu yang disimpan pemiliknya di halaman rumah.
"Jadi pelaku ini jalan-jalan ke kawasan tersebut kemudian mencuri sepatu yang disimpan dihalaman rumah. Kalau pagar rumah terkunci, pelaku ini juga akan melompati pagar itu," ujar Aulia.

Baca Juga : Sekda Jabar Iwa Sempat Tagih Komitmen Fee Meikarta

Aulia menuturkan, rencananya barang hasil curian berupa sepatu tersebut akan pelaku TK jual ke kawasan Tegalega. Namun, sebelum pelaku berhasil menjual, warga dan polisi berhasil menangkapnya.

Lebih lanjut, Aulia menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan lima pasang sepatu bermerk dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya."Belum dijual, ini baru rencana pelaku untuk menjual barang curiannya ke tegalega," tuturnya.

Aulia menambahkan, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya. Meski terlihat sederhana, seperti hal nya sepatu tapi hal tersebut dapat menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan seperti TK. "Meski terlihat sederhana, masyarakat harus tetap mawas diri, Hati-hati," pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dalam Angkot di Bandung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Ghiok Riswoto