Tergolek Lemas, Begini Kondisi Artis Vanessa di Rumah Sakit

Artis cantik Vanessa Angel menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Artis film televisi (FTV) ini tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Cri

Tergolek Lemas, Begini Kondisi Artis Vanessa di Rumah Sakit
INILAH, Bandung-Artis cantik Vanessa Angel menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Artis film televisi (FTV) ini tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusus Polda Jatim.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, Vanessa saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara. Namun, Barung enggan menyebut sakit yang diderita pelantun lagu Indah Cintaku ini. “Diagnosa dokter privat itu, ga boleh disebarkan,” ujar Barung, Kamis (31/1/2019) pagi.
 
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, Vanessa dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara Surabaya. Vanessa masih dalam keadaan lemas dan dipasang oksigen di hidungnya. Tampak tante dari Vanessa yakni Reni Setiawati terus memberikan dukungan dengan mendampingi lajang kelahiran 28 tahun silam ini.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online, Rabu (30/1/2019).
 
“Terhitung mulai pukul 15.00 Wib, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” ujarnya pada wartawan.
 
Penahanan tersebut lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun. “Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua nanti terangkum didalam surat perintah penahanan itu,” lanjutnya.
 
Penahanan terhadap artis film televisi (ftv) ini alan dilakukan selama 20 hari mendatang.(berita jatim)


Editor : inilahkoran