INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza telah menerima aspirasi dari perwakilan Koalisi Serikat Enam Pekerja Bandung Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi usai beraudiensi dengan perwakilan para buruh yang datang menggeruduk kantor Bawaslu Bandung Barat, Selasa 22 Oktober 2024.
Riza memastikan, Bawaslu KBB bakal melindungi hak pilih para buruh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Betul hari ini ada kegiatan unjuk rasa dari para serikat pekerja. Kami memandang bahwa serikat ini adalah warga Bandung Barat yang perlu kawal aspirasinya," kata Riza.
"Ini merepresentasikan bagaimana Bawaslu bisa mengawal hak pilih masyarakat Bandung Barat yang bekerja sebagai buruh," sambungnya.
Disinggung terkait permintaan para buruh yang meminta Bawaslu KBB membuat surat edaran terhadap perusahaan, Riza menyebut, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.
"Ini sebagai pengingat bagi kami bahwa ada hak pilih yang harus dilindungi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait dengan agregasi berapa jumlah pekerja yang memang asli Bandung Barat," sebutnya.
Termasuk, sambung Riza, warga Bandung Barat yang bekerja di luar KBB yang tentunya juga harus diperhitungkan.
"Spanduk memang bisa dibuat. Tapi sekarang yang sudah berjalan itu melalui media sosial," ujarnya.
"Untuk sepanduk akan segera kami buat karena itu bentuk dari pencegahan," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Rnam Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat menyebut, ada tiga poin tuntutan yang diaspirasikan pihaknya kepada Bawaslu KBB, yakni Bawaslu harus memastikan perusahaan memberikan hak pilih dengan tidak mempekerjakan buruh di hari pemilihan dan pemungutan suara.
"Pertama, kami menyampaikan aspirasi dari temen-temen pekerja tentang ke khawatiran atas dasar yang sudah-sudah yaitu banyak oknum perusahaan yang tetap memperkerjakan di hari pemilihan," kata Dede Rahmat usai mediasi dengan Bawaslu KBB.
Berdasarkan pengalaman Pemilu tahun-tahun sebelumnya, lanjut Dede, perusahaan tidak meliburkan para buruh. Adapun pekerja yang bersikukuh ingin menggunakan hak pilihnya hanya diberikan izin ganti shift. Padahal dalam Keppres 10/2024, Presiden telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai libur nasional, termasuk di Pilkada Serentak.
"Adapun perusahaan yang mengijinkan itu hanya geser shift. Jadi diizinkan dulu untuk memilih lalu masuk kerja siang hari. Sementara dalam aturan, saat pemilihan itu kan libur nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di hari pemungutan suara untuk dimasukkan kedalam lembur.
Selain itu, ungkap Dede, pihaknya merasa resah dengan maraknya pemberitaan temuan pelanggaran netralitas oleh ASN atau pegawai pemerintah desa selama satu bulan masa kampanye.
"Namun jika ada perusahaan yang memperkerjakan di hari pemilihan artinya perusahaan wajib membayar upah dua kali lipat. Sehingga kami meminta pihak Bawaslu segera membuatkan sebuah regulasi atau aturan berbentuk surat edaran imbauan kepada perusahaan untuk meliburkan di hari pemilihan," bebernya.
Dede menilai, Bawaslu jangan hanya menunggu adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atau tim pemenangan, tapi harus turun ke lapangan secara langsung.
"Kami juga meminta Bawaslu untuk membuat dan menyebar spanduk sosialisasi berisikan ajakan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Sebab, sebut Dede, selama ini Bawaslu hanya mensosialisasikan hal tersebut melalui media sosial.
"Kami sudah memberikan masukan ke Bawaslu untuk membuat poster atau spanduk ajakan ke masyarakat agar tak segan melapor saat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atau perangkat desa. Kita lihat nih Bawaslu berani nggak membuat poster atau spanduk itu," ujar Dede.
"Maaf bukan kami mengganggap rendah masyarakat Bandung Barat, tetapi SDM masyarakat Bandung Barat itu masih dianggap kurang. Tidak semua masyarakat itu mengerti ketika melihat di website. Kami berharap Bawaslu menyebar sepanduk terutama di kampung-kampung," pungkasnya.***