Ratusan Buruh di KBB Kena PHK Sepanjang Tahun 2022, Disnakertrans KBB Ungkap Penyebabnya 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022 mencapai 211 orang.

Ratusan Buruh di KBB Kena PHK Sepanjang Tahun 2022, Disnakertrans KBB Ungkap Penyebabnya 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022 mencapai 211 orang./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2022 mencapai 211 orang.
Kondisi tersebut ditengarai lambatnya perputaran ekonomi di tengah pandemik selama dua tahun terakhir. Akibatnya, ratusan buruh kehilangan pekerjaannya. 
Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan buruh yang menyerahkan surat paklaring untuk persyaratan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 
"Jumlah yang kena PHK mencapai 211 orang. Angka ini berdasarkan data lapor ke Disnakertrans. Dari ratusan buruh yang kena PHK, sebanyak 53 orang melakukan klaim JKP," katanya kepada wartawan.
Ia menuturkan, ratusan buruh yang di PHK ini terdiri dari berbagai sektor industri, mulai dari industri makanan-minuman, garmen dan tekstil. 
Menurutnya, alasan PHK mayoritas dikarenakan habis kontrak dan langkah perampingan pekerja. Selain itu, ada pula karena perusahaan tutup. 
"Sektor industri dari makanan-minuman, garmen, dan tekstil. Kalau penyebabnya macam-macam ada habis kontrak, pengurangan tenaga kerja, dan perusahaan tutup," tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya memastikan ratusan buruh tersebut  telah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau pun tidak mendapat pesangon, buruh bisa mengajukan ke musyawarah Tripartite," ujarnya.
"Mereka semua diberikan pesangon. Ratusan buruh ini lapor ke kita karena ingin diberikan hak usai pemutusan kerja. Jadi sudah kita tangani," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana