Gelar Aksi Mogok Kerja, Puluhan Ribu Buruh KBB dan Wilayah Barat Penuhi Tantangan Pj Gubernur Jabar

Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Gelar Aksi Mogok Kerja, Puluhan Ribu Buruh KBB dan Wilayah Barat Penuhi Tantangan Pj Gubernur Jabar
Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Berbeda dengan aksi unjuk rasa biasanya, para buruh tersebut juga menghentikan kegiatan produksi atau mogok kerja guna menyerukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 agar naik sebesar 15 persen.

Koordinator Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, aksi hari ini melibatkan seluruh serikat buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat dengan tujuan Gedung Sate.

Baca Juga : Ini Perubahan yang Ditawarkan Anies Baswedan saat Kampanye di Bandung

"Tuntutan kita satu, meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota," kata Dede kepada wartawan.

Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sebut Dede, muncul dua hal, yakni pihak pemerintah dengan pihak akademisi bersepakat menggunakan rumusan PP Nomor 51 dengan kenaikan UMK paling besar 3 persen.

"Sementara rekomendasi dari kabupaten/kota, hampir seluruhnya di atas PP 51 yaitu kenaikannya paling kecil 9 persen sampai 15 persen," sebutnya.

Baca Juga : Disdik Kota Bandung Salurkan Rp50,9 Miliar untuk Honorarium Tenaga Pendidik Honorer pada Triwulan III dan IV 2023

"Kalau sesuai PP 51 di KBB ini, kenaikannya hanya 0,4 persen yang apabila dirupiahkan hanya Rp 17 ribu," imbuhnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana