Hilangkan Trauma, Polda Jabar Berikan Pendampingan Terhadap Korban Anak Pelecehan Seksual

Polisi bakal  pendampingan khusus terhadap gadis asal Tasikmalaya yang menjadi korban pelecehan seksual dari kenalan di game aplikasi Mobile Legend.

Hilangkan Trauma, Polda Jabar Berikan Pendampingan Terhadap Korban Anak Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast

INILAHKORAN, Bandung - Polisi bakal  pendampingan khusus terhadap gadis asal Tasikmalaya yang menjadi korban pelecehan seksual dari kenalan di game aplikasi Mobile Legend.

"Pendampingan terhadap korban yg masih dibawah umur tentunya akan kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 2 Mei 2024.

Adapun pendampingan dilakukan untuk mengatasi efek trauma yang mungkin muncul pasca mengalami pelecehan seksual.

"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yg traumatis. Korban pasti masih trauma," ungkapnya.

Jules menambahkan, polisi dari Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan pendalaman untuk untuk mengetahui secara rinci sejauh mana pelecehan yang dialami NKS.

Meski begitu, polisi akan melakukan penyidikan secara hati-hati mengingat korban masih di bawah umur.

"Sehingga penyidikan kasus ini perlu berhati-hati dan memperhatikan kondisi korban dan keluarganya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, YPS (27), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, setelah ia melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, asal Tasikmalaya.

Korban diketahui baru berumur 13 tahun. Kasus bermula saat pelaku dan korban yang berkenalan dari aplikasi game Mobile Legend pada Februari 2024.

Lalu pelaku dan korban lanjut berkenalan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah berkenalan cukup lama, pada awal April 2024, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Dimana korban oleh pelaku dimintai foto korban tanpa menggunakan pakaian dalam.

"Selain itu pelaku juga mengirimkan foto dan video kemaluannya melalui WA (aplikasi pesan WhatsApp), pelaku juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu 1 Mei 2024.

Pelaku terus dimintai oleh pelaku foto-foto tidak senonohnya. Bahkan pelaku tega mengancam korban, jika kemauannya tidak diindahkan oleh korban.

"Jika kemauan pelaku tidak dipenuhi, pelaku mengancam (korban) dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan tangan (pelaku dengan kondisi) terluka atau berdarah," katanya.

Perlakuan pelaku terhadap korban, terendus oleh orang tua korban. Mereka malaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya dan dilanjutkan ke Polda Jabar.

Lalu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar bersama dengan Bareskrim Mabes Polri serta Polda Sumatra Utara, bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil, 29 April 2024 malam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh kepolisian. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti