Gelar Aksi Mogok Kerja, Puluhan Ribu Buruh KBB dan Wilayah Barat Penuhi Tantangan Pj Gubernur Jabar

Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.

Gelar Aksi Mogok Kerja, Puluhan Ribu Buruh KBB dan Wilayah Barat Penuhi Tantangan Pj Gubernur Jabar
Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah barat seperti Bekasi, Purwakarta, Cianjur dan Sukabumi melintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung./Agus Satia Negara

Dede menilai, apabila kenaikan UMK menggunakan PP nomor 51, maka pemerintah tidak memperhatikan kepentingan para pekerja. Sehingga, gabungan lima serikat dari berbagai daerah turun ke jalan untuk unjuk rasa dengan turun ke jalan.

Pihaknya berharap, aksi unjuk rasa hari ini didengar Pj Gubernur Jabar, kendati UMP telah ditetapkan sebesar 3 persen. 

"Jadi kemarin disampaikan Pj Gubernur Jabar bagi yang tidak puas silakan unjuk rasa. Makanya hari ini kami turun ke jalan," tegasnya.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Ingatkan ASN Jaga Netralitas 

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. 

Dengan demikian, UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Perhitungan UMP 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. *** (agus satia negara)***

Baca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Gudang Pabrik di Cimareme KBB Ludes Dilalap si Jago Merah 

Halaman :


Editor : JakaPermana