INILAH, Bandung – Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengakui menerima gratifikasi dari bawahannya, yakni mantan Sekdis PUPR Gatot Rachmanto. Sunjaya mengaku khilaf.
Hal itu diungkapkan Sunjaya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2/2019).
Usai persidangan Sunjaya mengakui semua perbuatannya, yakni menerima suap dari Gatot sebagai uang pelicin untuk menaikkan jabatan.
"Saya mengakui menerima gratifikasi Rp100 juta. Tapi uang itu belum saya terima, masih di ajudan," katanya.
Sunjaya tidak membantah apa yang dilakukannya (menerima suap) adalah perbuatan salah dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Saya akui salah, saya menyesal. Saya khilaf dan pasrah," ujarnya.
Padahal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto (tervonis 1,2 tahun), Sunjaya membantah telah menerima suap, bahkan semua berita acara pemeriksaan (BAP) KPK yang dibacakan di persidangan dibantah.
Atas dakwaan tersebut Sunjaya tidak akan mengajukan eksepsi dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra dengan pasal 12 hurup b dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sunjaya didakwa menerima suap Rp100 juta dari Gatot Rachmanto.