Terjerat Kasus RTH, Herry Kepincut Dijadikan Kadispenda
Dijanjikan bakal menjabat Kadispenda, itu motivasi terdakwa Herry Nurhayat mencari biaya pengurusan proses hukum Bansos. Herry pun akhirnya kembali terjerat pusara korupsi RTH Kota Bandung yang sebagain besar dananya dipakai untuk membiayai kasus Bansos.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Dijanjikan bakal menjabat Kadispenda, itu motivasi terdakwa Herry Nurhayat mencari biaya pengurusan proses hukum Bansos. Herry pun akhirnya kembali terjerat pusara korupsi RTH Kota Bandung yang sebagain besar dananya dipakai untuk membiayai kasus Bansos.
Itu diungkapkan Herry saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus duagaan korupsi anggaran RTH Kota Bandung TA 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/10/2020).
Saat ditanya kuasa hukumnya soal motivasi Herry mau dibebani mengurus kasus Bansos hingga ditempatkan di DPKAD, Herry pun mengaku selain lantaran patuh dan loyal kepada pimpinannya sebagai Aparatur Siipil Negara (ASN), dia jugamengaku karena bakal dijanjikan sebagai Kadispenda Kota Bandung.
”Saat itu Pak Wali menjanjikan Sekda sebagai Wali Kota, dan saya dijanjikan menjabat sebagai Kadispenda,” katanya.
Herry mengaku, untuk sampai ke posisi itu dirinya harus dekat dan loyal dengan Wali Kota. Suatu saat dirinya sempat tidak melapor ke wali kota, imbanya dia dimutasi sebagai staf ahli yang notabene tidak punya instansi untuk dinaungi.
Kemudian, ketika ada peluang dirinya akan dijadikan DPKAD dengan alasan kepala sebelumnya susah ‘diatur’, dirinya pun memanfaatkan peluang tersebut. Namun, tidak menyangka semuanya akan seperti ini.
Namun, lanjutnya, ketika menjabat kepala DPKAD mengantikan Dadang pengajuan anggaran sudah berjalan, bahkan PA dan KPA-nya pun sudah ada, yakni Hermawan. Bahkan, setelah dirinya merangkap menjadi PA dan KPA, posisi Hermawan tidak terganggu, karena dia orangnya Sekda (Edi Siswadi).
”Saya pikir dia sudah berpengalaman, dan orangnya Sekda, juga yang mengetahui ini aspirasi dewan. Pak Sekda ada kepentingan (RTH), langsug disampaikan saya lewat Pak Demang (Dadang Suganda), dan adanya aspirasi dewan,” ujarnya.
Saat itu dirinya tidak bisa menolak walaupun seharusnya pengajuan anggaran itu dirinya yang mengusulkan sebagai Kepala DPKAD. Tapi saat itu dirinyafokus ke pengurusan Bansos yang sudah mau selesai di tingkat Banding.
Menyangkut anggaran dirina tidak bisa interpensi, lantaran di TAPD dirinya hanya anggota dan ketuanya Sekda. Jika ada perubahan, selalu semuanya sesuai arahan Sekda. Begitu juga saat ekpose di dewan, semua yang dikatakan Sekad tidak bisa diganggu, dan hanya Sekda yang bisa mengubah anggaran.
“”Saya masuk (DPKAD) anggaran RTH sudah Rp 57 miliar. Saat saya lapor ke Sekda, beliau bilang semua supaya diserahkan ke PPTK (Hermawan dan Agus). Saya sempat tanya ke PPTK soal pencarian anggaran kenapa masuk ke Cibiru dan Mandalajati, jawabannya ini (punya) Demang dan ini Kadar. Semua atas arahan Sekda,” katanya.
Tidak hanya itu, saat dirinya pun tidak mengusulkan untuk pencairan anggaran, namun berkasnya sudah ada dan tinggal ditandatangani. Lagi-lagi semua sudah diatur oleh Sekda, pemberkasan semua diatur PPTK dengan Demang dan Kadar.
”Rapat anggaran pun selalu Sekda, Hermawan dan Agus. Lantaran saya diperintahkan Sekda untuk mengurus keluarga yang tujuh orang terdakwa. Berkas yang megang PPTK itu sudah ada sejak 2011, sebelum saya menjabat,” tegasnya.
Kuasa hukumnya pun menanyakan kenapa terdakwa Herry mau mengurus proses hukum perkara bansos hingga menggadaikan rumah, dan meminjam uang hanya untuk membiayai penyesaian kasus bansos.
”Saya katakan dari awal sebagai ASN harus loyal kepada pimpinan. Saya mengaku menyesal, maaf yang Mulia Hakim dan Jaksa. Dengan terpaksa saya laksanakan tugas ini. Saya tidak sempat cicipi jabatan itu (Kadispenda). Saya tidak sempat, walaupun SK (Pengangkatan) sudah ada. Saya dilantik (sudah) di KPK,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


