Terkait Perkara PPN, PGN Menghormati dan Siap Menjalankan Keputusan Hukum
Terkait perkara PPN penjualan gas bumi ke konsumen 2012-2013, PGN menyatakan perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengatakan, hal itu dilakuan terkait perkara pajak pertambahan nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.
Fadjar mennjelaskan, atas perkara PPN yang melibatkan PGN itu perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Fadjar dalam rilis yang diterima, Jumat 24 September 2021.
Baca Juga: Jaga Persediaan Oksigen Medis,PGN Bantu 3 Provinsi
Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan peninjauan kembali (PK) atas empat perkara PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi pada 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.
"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada," ujarnya.
Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN yakni memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebagai pionir dan inisiator pembangunan infrastruktur dan penyaluran gas bumi, PGN ingin mengambil peran lebih besar dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Puluhan Siswa Mendapatkan Tab dari PGN, Kadisdik: Melipat Gandakan Siswa Semangat Belajar
Memasuki 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada semester I 2021, volume distribusi gas selama periode Januari-Juni 2021 terhitung sebesar 867 BBTUD. Angka itu terbilang naik dibandingkan volume penyaluran gas semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (yoy).
Sedangkan, untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 tercatat sebesar 1.232 MMSCFD.
PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan oil transport sebesar 9.231 BOEPD.
Baca Juga: PGN Jamin Pasokan dan Layanan Gas Bumi Aman Selama Lebaran
"Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan," tegas Fadjar. (*)
Editor : inilahkoran

