Terkait Perkara Sekda, PTUN Jakarta Menangkan Banding Wali Kota Bandung
Kuasa hukum wali kota Bandung Bambang Suhari mengatakan telah mememangkan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa hukum wali kota Bandung Bambang Suhari mengatakan telah mememangkan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan yang diajukan Benny Bachtiar perihal jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Hasil banding dari PTUN Jakarta tersebut, diambil melalui rapat permusyawaratan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Sulistyo SH dengan hakim anggota Dani Elpah SH dan Disiplin F Manao SH yang dituangkan dalam surat putusan bernomor 333/B/2019/PT.TUN.JKT tertanggal 27 Januari 2020.
“Kita terima salinan resmi pemberitahuan ini dari PTUN Bandung tertanggal 3 februari 2020. Untuk selanjutnya kami monitor terus terhadap kelanjutan perkara ini,” kata Bambang di Balai Kota Bandung, Jumat (7/2/2020).
Dalam putusannya, dia menyebutkan PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari wali kota Bandung. Kemudian, di poin berikutnya menyatakan membatalkan putusan PTUN Bandung Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG tertanggal 1 Oktober 2019.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menyatakan gugatan terbanding atau penggugat, yakni dari Benny Bachtiar tidak diterima. Kemudian menghukum terbanding atau penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan dalam peradilan tingkat banding.
“Dalam PTUN setiap keputusan pejabat tata usaha negara dianggap benar, karena proses penetapan keputusan ini pasti telah melalui prosedur dan mekanisme yang benar,” ucapnya.
Sebagai bahan pertimbangannya, dia menuturkan majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar telah melewati batas waktu pengajuan keberatan. Sehingga pengajuan upaya administratif berupa keberatan yang diajukan Benny cacat yuridis.
“Atau merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menjustifikasi perbuatan selanjutnya,” ujar dia.
Bambang menjelasn, aturan mengenai pengajuan keberatan ini tertera dalam Pasal 77 ayat 1 UU No 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ayat tersebut berbunyi bahwa keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Alasannya adalah Pengadilan Tinggi Jakarta belum masuk pada pokok perkara namun hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan pertimbangan hukum bahwa gugatan Pak Benny telah kadaluarsa, yakni telah habis masa waktunya yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit,” jelasnya.
Diketahui, surat Keputusan Wali Kota nomor 821.2/Kep.245-BKPP/2019 perihal pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung sekaligus diangkat menjadi Sekda Kota Bandung terbit pada 21 Maret 2019. Kemudian Ema Sumarna dilantik Wali Kota Bandung Oded M Danial pada keesokan harinya yakni 22 Maret 2019.
Sementara itu, dari fakta hukum yang terkumpul di PTUN, diketahui Benny Bachtiar baru mengajukan upaya keberatan pada 15 Mei 2019 dan diterima wali kota selaku tergugat dua hari kemudian pada 17 Mei 2019. (Yogo Triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

