Terlibat Politik Praktis, 2 ASN Pemkab Bandung Disanksi KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi tersebut disampaikan KASN untuk ditindaklanjuti Bupati Bandung Dadang M Naser.

Terlibat Politik Praktis, 2 ASN Pemkab Bandung Disanksi KASN
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin. (Dani R Nugraha)

INILAH ,Bandung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etik Pegawai Negeri Sipil. Rekomendasi tersebut disampaikan KASN untuk ditindaklanjuti Bupati Bandung Dadang M Naser.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, dari empat rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua diantaranya mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN. "Pelanggaran pertama yakni temuan Bawaslu pada 28 Desember 1

2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra," kata Januar, Senin (6/7/2020).

Tak hanya sampai disitu saja, jelas Januar, kemudian pada 15 November 2019 AR mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Bandung pada Pilkada 2020 dari partai Gerindra. Mengenai sepak terjang AR yang masuk arena politik praktis ini pun ramai diberitakan oleh sejumlah media online.

Selain AR, lanjut Januar, ASN lainnya yang diputus oleh KASN adalah BB. Berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial, BB di duga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh KASN dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” ujarnya.

Dikatakan Januar, kedua ASN teraebut,  akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (rd dani r nugraha).


Editor : Bsafaat