Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Penuhi Wajib Lapor
Tersangka kasus pornografi melalui situs OnlyFans Gusti Ayu Dewanti alias Dea memenuhi wajib lapor Senin, 28 Maret 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Tersangka kasus pornografi melalui situs OnlyFans Gusti Ayu Dewanti alias Dea memenuhi wajib lapor Senin, 28 Maret 2022.
Dea OnlyFans yang menjadi tersangka kasus pornografi tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin, Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor sekitar pukul 14.44 WIB.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media. Sebab, tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.
"Iya nanti ya," kata Dea OnlyFans dikutip dari PMJ News, Senin, 28 Maret 2022.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, yang menjadi konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.
Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Dea OnlyFans disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.***
Editor : inilahkoran


