Terungkap, Kasus Penimbunan Kendaraan Bermotor Terikat Perjanjian Fidusia

Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penimbunan ratusan kendaraan yang masih terikat perjanjian fidusia sebagai objek jaminan. Tiga tersangka pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkap, Kasus Penimbunan Kendaraan Bermotor Terikat Perjanjian Fidusia
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penimbunan ratusan kendaraan yang masih terikat perjanjian fidusia sebagai objek jaminan. Tiga tersangka pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi dari seorang karyawan leasing terkait dugaan tindak pidana pemberi fidusia yaitu mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, tanpa seijin dan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

"Jadi ini kita mengungkap kasus fidusia yang mana telah terjadi tindakan mengalihkan dan menggadaikan objek fidusia tanpa izin tertulis," ucap Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).

Dari laporan polisi tersebut, lanjut Erlangga, penyididk kemudian menindaklanjuti dan menemukan tiga gudang penyimpanan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, di kawasan babakan ciparay, Kota Bandung. Gudang pertama berisi 6 unit mobil dan 104 motor, gudang kedua berisi 103 motor, dan gudang ketiga berisi 116 motor.

"Dari tiga gudang, ditemukan ada enam unit mobil dan 342 sepeda motor. Semua kendaraan masih terikat perjanjian fidusia dengan leasing," ujar Erlangga.

Selain mengamankan barang bukti, Erlangga menyebutkan, penyidik juga mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus fidusia tersebut. Ketiganya yaitu LM, KS dan W.

"Dalam kasus ini, LM bertindak sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan roda empat kepada W. Kemudian W menggadaikan kendaraan tersebut kepada KS," ungkap Erlangga.

Ditemui ditempat yang sama, ratusan kendaraan tersebut merupakan objek-objek jaminan fidusia dari hasil proses menggadaikan yang dilakukan oleh nasabah leasing tanpa sepengetahuan dari pihak leasing.

"Jadi misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit. Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS ini tanpa sepengetahuan pihak leasing," terang dia.

Belum diketahui ratusan unit kendaraan tersebut bakal dijual kembali ataukah tidak oleh tersangka. Adapun tiga tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Ridwan Abdul Malik)

 


Editor : Bsafaat