Terungkap, Modifikasi Sistem Pengereman Menjadi Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Subang

Empat hari pascakejadian kecelakaan bus maut di Kampung Nagrog, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah mengetahui penyebab kecelakaan bus maut yang merenggut 9 nyawa itu.

Terungkap, Modifikasi Sistem Pengereman Menjadi Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Subang
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Empat hari pascakejadian kecelakaan bus maut di Kampung Nagrog, Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah mengetahui penyebab kecelakaan bus maut yang merenggut 9 nyawa itu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri diketahui terdapat beberapa faktor penyebab kecelakaan bus maut tersebut.

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, satu penyebab kecelakaan tersebut diantaranya terdapat modifikasi pada kendaraan. Salah satunya pada bagian pengereman.

Menurutnya, Ditlantas Polda Jabar telah melakukan pemanggilan terhadap produsen bus yaitu mercedez benz. Berdasarkan kondisi fisik pada bus pasca kecelakaan, dapat dipastikan terjadi modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai dengan hasil dari pabrikan.

"Kita sudah datangkan tim pemilik merk bus yaitu Mercedez Benz, hasilnya diketahui adanya modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai standar pabrikan," ucap Eddy saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

"Modifikasi itu dilakukan pada katup pengisian 4 jalur untuk angin yang dihasilkan dari kompresor. Seharusnya dengan pipa besi, ini dimodifikasi dengan selang karet, dan tidak dilengkapi dengan alat pengunci katup. Sebagai ganti pengunci katup diikat karet dari ban dalam," sambung Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan, hasil daripada TAA itu, pertama berdasarkan hasil olah TKP dan analisa diketahui kecepatan awal bus bergerak dengan kecepatan 80km/jam. Sementara itu pada titik tabrak dengan kecepatan 51,5 km/jam.

Dari hasil tersebut, lanjut Eddy, dapat disimpulkan, bus maut itu melaju kencang dan tidak sempat melakukan pengereman akibat tidak berfungsinya sistem pengereman dengan baik.

"Tidak ditemukannya jejak pengereman di TKP sepanjang 150 meter yang kita lakukan olah TKP kemarin. Hanya kita temukan bekas split ban," papar Eddy.

Atas kesimpulan tersebut, Eddy menambahkan, polisi akan melakukan pemanggilan pihak yang memodifikasi sistem pengereman tersebut untuk dilakukan identifikasi. Salah satunya, dengan memanggil pemilik PO Medal Jaya/Po Purnama Sari.

Setelah melakukan pemanggilan, barulah polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

"Kami akan memanggil Fadli dari PO Purnamasari, melakukan pencarian kepada mekanik yang memodifikasi atau mengubah fungsi rem bus Mercedes Benz E 7508 W. Lalu menyusun kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut," pungkas Eddy.

Perlu diketahui sebelumnya, bus pariwisata PO Purnamasari nomor polisi E 7508 W dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan jurusan Bandung -Subang, Kampung Nagrok Desa Palasari, Kecamatan Ciater Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Bus wisata yang membawa 58 penumpang wisatawa dari Depok ini sebelumnya beriwisata ke Tangkuban Parahu. Rombongan bus diketahui akan kembali ke Kota Depok.

Kecelakaan terjadi saat bus datang dari Bandung. Di Subang kendaraan itu melaju dalam kondisi jalan menurun, ketika ada tikungan kekiri, kendaraan pun tak terkendali dan terguling ke kanan bahu jalan.

Korban meninggal dan korban luka berat, dan luka ringan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang, sebagian lagi ke Puskesmas Ciater dan Jalan Cagak. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani