Terungkap! Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie tidak memiliki pelanggan pejabat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie (CA) tidak memiliki pelanggan dari kalangan pejabat.
Hal tersebut ditegaskan Zulpan untuk meluruskan kabar yang beredar terkait Cassandra yang melayani pejabat.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat itu tidak ada ya, saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," kata Zulpan dalam keterangannya pada Rabu 5 Januari 2022.
Artis sinetron Cassandra Angelie alias CA ditetapkan jadi tersangka kasus prostitusi online pada Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan tersangka pada perempuan 23 tahun itu, status tersangka juga ditetapkan kepada tiga pria yang merupakan mucikarinya.
Menurut keterangan awal pemain sinetron Ikatan Cinta itu sudah lima kali melayani hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali kemudian tarif Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Artis CA Ditangkap Bersama Mucikarinya Terkait Prostitusi, Begini Keterangan Polisi!
Zulpan menerangkan, ketiga mucikari yang juga ditetapkan tersangka berinisial KK (24), R(25) kemudian UA (26). Ketiganya berperan mencari pria hidung belang yang ingin berhubungan intim dengan CA.
"Kemudian juga para mucikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," ungkap Zulpan.***
Editor : inilahkoran

