Tidak Akan Ada Lagi OTT di KPK, Istilah Ini yang Digunakan

Tidak aka nada lagi istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah ini yang digunakan.

Tidak Akan Ada Lagi OTT di KPK, Istilah Ini yang Digunakan
Tidak Akan Ada Lagi OTT di KPK, Istilah Ini yang Digunakan

INILAHKORAN, Bandung – Tidak aka nada lagi istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah ini yang digunakan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan istilah yang dipakai adalah tangkap tangan bukan lagi OTT.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," beber Firli Bahuri dikutip dari PMJ News, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Soal Siapa Kepala IKN, Ridwan Kamil TIdak Mau Berandai-andai

Baca Juga: Bukan Cuma di Indonesia, 3 Artis Hollywood Ini Juga Terkenal Karena Sensasi, Bikin Kim Kardhasian Makin Kaya

Firli memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Alasannya, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," beber Firli.

Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan, sebelum melakukan tangkap tangan.

Baca Juga: Awas! Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sebut Suami Seperti Ini Dinantikan Malaikat yang Kasar dan Keras di Akhirat

Baca Juga: Sinopsis Film Vampires: Los Muertos, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” tutur Firli. 

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," sambungnya.***


Editor : inilahkoran